Minggu, 27 Juni 2010

Dari NA

Disaat hampir seluruh Negara di dunia heboh menyaksikan kesebelasan negara mereka berlaga di ajang sepak bola terakbar di dunia, warga Indonesia di hebohkan dengan beredarnya video porno para selebritis dalam negeri.

Adanya berita tentang hubungan tidak senonoh oleh artis yang kini merebak di internet dan dengan bebas bisa diakses oleh siapa saja, membuat masyarakat khawatir akan pertumbuhan dan perkembangan jiwa generasi muda.

Bahkan di Amerika yang sangat liberal, berlaku seperti suatu hukum tidak tertulis yang menyatakan bahwa siapapun yang menjadi publik figur mestilah ia orang yang baik dan bersih. Walaupun yang menjadi “rakyat” (fans) pemilihnya adalah orang yang suka dengan pergaulan bebas, tetapi Presiden Amerika tidak akan dibenarkan jika ia melakukan perbuatan “pergaulan bebas” yang diketahui oleh publik. Presiden akan di impeachment jika ketahuan oleh publik berperilaku yang tidak pantas.

Apalagi warga Indonesia yang notabene-nya bergama Islam, serta menganut budaya Timur. Hal-hal seperti ini seharusnya hanya pantas dilakukan oleh suami istri, maksudnya adalah hanya pantas dilakukan dan diketahui oleh suami dan istri saja, anak-anak tidak boleh mengakses, apalagi orang lain. red

Opini

PORNOGRAFI


Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zina; dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzina = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Sesuatu hal disebut sebagai pornografi atau produk porno apabila dibuat untuk sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain, bertujuan merangsang birahi orang lain atau khalayak, tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan), tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.Maka secara umum pornografi dapat berupa tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral, bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual, tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca, tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar atau tontonan yang bertujuan mengeksploitasi seksualitas.

Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi masyarakat luas, baik dampak psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi berdampak menimbulkan sikap dan perilaku antisosial. Meningkatkan keagresifan terhadap kaum perempuan. Manusia menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dilihat dari aspek sosialnya, dapat menimbulkan meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya kekerasan sodomi, meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga, eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. sehingga pornografi akan mengakibatkan patologi sosial seperti penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. secara rohani dan teologis pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.

Selama hampir satu bulan terakhir ini, kita semua disibukkan dengan kabar skandal video mesum mirip artis yang terus heboh bergentayangan di masyarakat. Berita ini pun tak hanya sekedar diserbu infotainment. Namun, juga seluruh media. Baik cetak maupun elektronik. Lokal dan internasional. Tak ayal kasus video porno ini juga kerap jadi topik obrolan lintas generasi dan lokasi. Mulai dari anak-anak hingga nenek-nenek. Mulai dari warung kopi hingga istana.

Indonesia memang sedang mengalami pergeseran paradigma. Globalisasi yang berjalan secepat kilat terkadang membuat kita sulit dalam memilah antara yang positif dan negatif. Masuknya budaya dan gaya hidup dunia Barat pun ditelan mentah-mentah tanpa pemilahan. Budaya free sex atau seks bebas kemudian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan sah-sah saja. Pendidikan moralitas dan keagamaan yang minim membuat para remaja kita memiliki persepsi yang keliru. Akhirnya seks bebas pun dianggap sebagai life style yang modern dan gaul. Walhasil kita pernah dikejutkan dengan survei yang pernah dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak tentang perilaku anak-anak dan remaja kita. Dari 12 kota besar yang berada di Indonesia ternyata ada dua di antara tiga murid SMP sudah melakukan hubungan seksual. Atau berarti sekitar 2/3 atau lebih dari 50%-66%. Dan, satu dari lima murid SMU pernah melakukan aborsi. Berarti angka kehamilan di luar nikah yang disurvei di 12 kota yang berada di Indonesia menunjukkan 20% pelajar SMU di 12 kota besar di Indonesia pernah melakukan aborsi.

Pemerintah telah berusaha keras membendung arus pornografi ini dengan berbagai cara yang pertama menggalakkan pendidikan seks dan bahaya seks bebas dan pranikah dalam keluarga, institusi pendidikan dan agama. Lalu penertiban media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. media juga dihimbau untuk mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Selain itu juga diadakan pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Yang paling mendapat sorotan adalah upaya Penegakkan Undang-undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 serta UU ITE. Kyo

Kilas

Undang-Undang Pornografi

Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008. Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat. Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia. Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi. RUU pornografi juga menyulut kontroversi, karena dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Tapi persepsi yang berbeda tampak pada pandangan penyusun dan pendukung RUU ini. Mereka berpendapat RUU APP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia, tetapi untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat akhir-akhir ini. Karena itulah terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat-istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal 36), dan semuanya tetap harus mendapatkan ijin dari pemerintah dahulu (Pasal 37).RUU ini juga dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara, sehingga dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme. RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan hukum, dan menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi. RUU pornografi akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara. Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi. Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri. Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik. Selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Pasal 1 angka 1 mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. Isi pasal ini bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas.

Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat. RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hokum. Karena Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat. ina



Discuss


Buat sahabat-sahabat NA yang ingin curhat, bertanya sesuatu yang belum dimengerti, dan pengen tahu solusinya langsung ajah kirim pertanyaan kamu ke alamat email : na.justbe@gmail.com Nasyiahsidoarjo@yahoo.com . Dan rubrik ini diasuh oleh kak Ade Efiyanti S.Kom dan kak Ima Faizah S .P. NA tunggu ychh....



Salam..kakak-kakak Na yang maniz, aku mau tanya, kenapa perasaan wanita mudah emosi pada saat haid? Adakah solusi untuk meredamnya? Makasih ya kak atas jawabannya,,,semoga NA tetap berjaya. Yuan (23)

Banyak wanita mengalami sindroma pra-menstruasi (PMS). Gejala kram di bagian perut, sakit kepala, emosi yang labil, serta keinginan tertentu sering terjadi menjelang siklus bulanan wanita.
PMS adalah periode puncak yang terjadi selama beberapa hari menjelang menstruasi. Pada masa inilah hormon progesteron meningkat dan memicu gangguan emosi. Mereka menjadi lebih cepat sedih, cemas, dan pemarah.
Namun, tingkat gangguan emosi sangat tergantung dengan faktor lingkungan atau kondisi yang sedang terjadi saat itu. Masa PMS jutru sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi aspek-aspek kehidupan sehari-hari yang jarang diperhatikan.
Peningkatan progesteron memungkinkan seorang wanita untuk memperhatikan hidupnya secara mendalam serta apa yang dia inginkan. Siklus bulanan memberikan wanita kesempatan untuk merenungkan dan bertukar pikiran tentang keinginan-keinginan terpendam.
Lakukan hal positif berikut saat mengalami gangguan PMS,
1. Menjaga asupan makanan menghindarkan Anda mengacaukan keseimbangan hormon selama PMS. Hindari gula karena akan mengganggu keseimbangan hormon insulin, adrenal dan kinerja hati. Sebaiknya kurangi makanan 'putih' atau karbohidrat sederhana seperti beras, tepung beras, pasta, sereal, dan roti.
2. Ungkapkan apa yang rasakan dalam sebuah jurnal. Menulis dapat membantu mengetahui apa perubahan yang Anda inginkan. Ketika merasa marah atau emosi serta mengalami gejala kram, rehatlah sejenak.


Dear NA…Aku termasuk golongan penyanyang binatang yaitu kucing, tapi menurut mitos yang aku dengar, katanya kucing bisa menyebabkan kemandulan pada wanita? Benarkah hal tersebut?Thanks…Aula (22)


Pada hewan berbulu -seperti, kucing, anjing, tikus, kelinci, monyet dan berbagai hewan yang kebetulan banyak dipelihara manusia- sering ditemukan terinfeksi dengan mikroorganisme yang dapat menular pada manusia, contohnya kuman Toxoplasma. Infeksi inilah yang menyebabkan gangguan pada proses kehamilan pada manusia.
Gangguannya dapat berupa keguguran pada awal kehamilan, gangguan pembentukan organ pada trimester pertama kehamilan, dan gangguan pertumbuhan janin pada kehamilan yang lebih tua.
Kekhawatiran Anda sebenarnya beralasan. Karena pada kucing liar kita tidak dapat dengan mudah mengetahui apakah terinfeksi. Lagipula infeksi pada manusia dan hewan-hewan tersebut kadang tidak bergejala.
Untuk hewan yang dipelihara dapat dibawa ke dokter hewan untuk di berikan vaksin dan pengobatan. Sedangkan pada manusia, dapat memeriksakan diri ke laboratorium tertentu yang memiliki fasilitas pemeriksaan antibodi terhadap mikroorganisme tersebut. Apabila memang terbukti terinfeksi, maka Anda dapat mengkonsultasikan dengan dokter untuk pengobatan selanjutnya sebelum merencanakan untuk hamil. Bila Anda sudah hamil, maka ada dapat menanyakan pada dokter mengenai tata laksana selanjutnya.
Karena Anda sangat menyukai kucing,mungkin Anda harus berhati-hati setiap memegang hewan tersebut. Cucilah tangan setelah menyentuh hewan itu. Dan harus diingat, bukan hanya kucing itu yang harus Anda waspadai tapi juga tinja yang dihasilkannya. Karena kuman itu juga dikeluarkan melalui tinja.


Assalamu’alaikum akhwat NA…. Namaku Sissy salah satu anggota NA di tingkat ranting yang masih dalam tahap perkembangan. Bagaimana cara membangkitkan semangat berorganisasi agar bisa bergairah kembali untuk mencapai tujuan yang kita inginkan? Kutunggu ya solusinya,,,

Terima kasih akhwat NA….


Sissy yang manis.

Modal utama yang dimilik oleh seorang organisatoris adalah inovasi dalam membuat kegiatan, Langkah awal yang sebaiknya kamu lakukan adalah mulailah membuat kegiatan yang kecil-kecil dahulu misalnya pengajian tetapi dengan format semenarik mungkin dan lain dari format kebanyakan yang sudah sering dilakukan, misalnya pengajian sambil rujakan.

Ada beberapa tips untuk menggairahkan organisasi :

1. Memiliki visi untuk berubah,

artinya Jangan berharap suatu organisasi akan menjadi inovatif apabila mereka tidak mengetahui tujuan yang hendak dicapai ke depan. Inovasi harus memiliki tujuan dan seorang pemimpin dan anggota harus mampu menyatakan dan mendefinisikan tujuan secara jelas sehingga setiap orang dapat memahami dan mengingatnya.

2. Memerangi ketakutan akan perubahan

Para pemimpin inovatif senantiasa mengobarkan semangat pentingnya perubahan. Mereka berusaha menggantikan kepuasan atas kemapanan yang ada dengan kehausan akan ambisi. Mereka akan berkata, ” Saat ini kita memang sedang melakukan hal yang baik, tetapi kita tidak boleh berhenti dan berpuas diri dengan kemenangan yang ada, kita harus melakukan hal-hal yang lebih baik lagi”.

3. Memiliki Suatu Rencana Usulan yang Dinamis

anda harus mempunyai rencana usulan yang benar-benar hebat, setiap rencana mudah dilaksanakan, sumber tersedia dengan baik, responsif dan terbuka untuk semuanya. Berikan penghargaan dan respons yang wajar kepada anggota dalam melaksanakan setiap pekerjaan.

4. Beri Kepercayaan kepada anggota

Berikan kepercayaan kepada anggota dalam melaksanakan suatu kegiatan apapun yang mereka lakukan adalah untuk kebaikan organisasi asalkan tidak melanggar aturan organisasi

5. Kolaborasi

kolaborasi sebagai kunci sukses dalam inovasi. kita menyadari bahwa tidak semua kegiatan atau pekerjaan dapat dilakukan sendiri akan tetapi pasti membutuhkan kerjasama dengan anggota lain.karena pada prinsipnya organisasi adalah bgaimana kita bias bekeja sama dengan anggota lain

6. Bersemangat

Semangat adalah modal utama dalam berorganisasi, jadi Anda harus fokus terhadap segala sesuatu yang ingin dirubah. Siap dan senantiasa bergairah dan bersemangat dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai tantangan. Energi dan semangat yang Anda miliki akan menular dan mengilhami setiap orang. Tak ada gunanya jika Anda mengisi bus dengan penumpang yang selalu merasa asyik dengan dirinya sendiri. Anda membutuhkan dan menghendaki orang-orang dan para pendukung Anda dengan semangat yang berkobar-kobar. Anda mengharapkan setiap orang dapat meyakini bahwa upaya mencapai tujuan merupakan sesuatu yang amat penting dan bermanfaat.

Jika Anda menghendaki setiap orang dapat terinpirasi untuk menjadi inovatif, merubah cara-cara yang biasa mereka lakukan, dan untuk mencapai hasil yang luar biasa, maka Anda mutlak harus memiliki semangat yang menyala-nyala tentang apa yang Anda yakini dan Anda harus dapat mengkomunikasikannya setiap saat ketika Anda berbicara dengan orang.

Hidup matinya ranting sebenarnya menjadi tanggung jawab anda juga, nah sekarang pilihan ada ditangan sissy, selamat berjuang!

Kata Mereka

Pornografi dan Teknologi

Pornografi semakin merajalela, apalagi dengan perkembangan

teknologi yang semakin canggih. Hal ini dapat memfasilitasi mereka dalam membuat, mengedarkan serta melihatnya dengan sangat mudah, dimanapun mereka berada, kata Aula, salah satu mahasiswi UMSIDA. Kita seharusnya membatasi diri dan membentenginya dengan Imtaq agar tidak terjerumus pada hal-hal dan tayangan yang mengandung unsur pornografi.ayy



Kesadaran Diri Individu
Menurut Uswatun, bahwa pornografi tidak akan pernah hilang malah selalu bermunculan dan semakin merajalela, jika para pelakunya tidak mempunyai kesadaran akan perbuatannya. Mereka perlu diberikan pencerahan serta siraman rohani agar mampu untuk sadar dan tidak mengulangi perbuatannya, ujar ibu satu anak ini.ayy

Merusak Moral Bangsa
Menurut lulusan IAIN ini, generasi kita tidak akan dapat diselamatkan lagi kalau pornografi masih berada dimana-dimana dan meresahkan hati masyarakat akan masa depan anak cucunya nanti. Pria yang supel ini juga menambahkan bahwa tindakan mereka sangat disayangkan karena merusak generasi bangsa sendiri.ayy

Harus Ditindak dengan Tegas
Novi (20) menuturkan bahwa pornografi merusak moral bangsa dan norma-norma asusila di masyarakat. Serta tidak cocok bagi masyarakat bangsa Indonesia sendiri, karena kita adalah bangsa yang menganut paham ketimuran bukan paham liberalis (kebebasan) yang dianut oleh Negara-negara Barat. Menurut mahasiswi UNESA ini, pemerintah harus bertindak tegas terhadap perbuatan mereka, serta masyarakat juga harus kooperatif untuk menindaklanjuti aksi pornografi, bukan malah menikmatinya.ayy