PORNOGRAFI
Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zina; dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzina = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sesuatu hal disebut sebagai pornografi atau produk porno apabila dibuat untuk sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain, bertujuan merangsang birahi orang lain atau khalayak, tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan), tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.Maka secara umum pornografi dapat berupa tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral, bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual, tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca, tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar atau tontonan yang bertujuan mengeksploitasi seksualitas.
Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi masyarakat luas, baik dampak psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi berdampak menimbulkan sikap dan perilaku antisosial. Meningkatkan keagresifan terhadap kaum perempuan. Manusia menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dilihat dari aspek sosialnya, dapat menimbulkan meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya kekerasan sodomi, meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga, eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. sehingga pornografi akan mengakibatkan patologi sosial seperti penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. secara rohani dan teologis pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Selama hampir satu bulan terakhir ini, kita semua disibukkan dengan kabar skandal video mesum mirip artis yang terus heboh bergentayangan di masyarakat. Berita ini pun tak hanya sekedar diserbu infotainment. Namun, juga seluruh media. Baik cetak maupun elektronik. Lokal dan internasional. Tak ayal kasus video porno ini juga kerap jadi topik obrolan lintas generasi dan lokasi. Mulai dari anak-anak hingga nenek-nenek. Mulai dari warung kopi hingga istana.
Pemerintah telah berusaha keras membendung arus pornografi ini dengan berbagai cara yang pertama menggalakkan pendidikan seks dan bahaya seks bebas dan pranikah dalam keluarga, institusi pendidikan dan agama. Lalu penertiban media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. media juga dihimbau untuk mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Selain itu juga diadakan pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Yang paling mendapat sorotan adalah upaya Penegakkan Undang-undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 serta UU ITE. Kyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar